Senin, 02 Mei 2011

Ekonomi Internasional
Oleh : Syukri Nur Habib

PENGARUH PERDAGANGAN TERHADAP PEREKONOMIAN DALAM NEGERI
Dua konsekuensi penting dan perdagangan, yaitu:
(a) adanya manfaat dan perdagangan (gains from trade)
(b) adanya kecenderungan ke arah spesialisasi dalam produksi barang-barang yang memiliki keunggulan komparatif.
Kedua akibat ini termasuk “akibat ekonomis” dan perdagangan luar negeri. Ada akibat-akibat lain yang bersifat non ekonomis.
Dibukanya suatu perekonomian terhadap hubungan luar negeri mempunyai konsekuensi yang luas terhadap perekonomian dalam negeri. Konsekuensi ini mencakup aspek ekonomis maupun non-ekonomis, dan bisa bersifat positif maupun negatif bagi negara yang bersangkutan. Semua ini perlu kita kaji sebelum kita bisa mengatakan apakah perdagangan luar negeri bermanfaat atau tidak bagi suatu negara.
Kedua pengaruh ekonomis di atas hanyalah sebagian dan seluruh pengaruh ekonomis dan perdagangan. Pengaruh-pengaruh ekonomis ini bisa digolongkan dalam tiga kelompok:
(a) Pengaruh – pengaruh pada konsumsi masyarakat (consumption effects).
(b) Pengaruh – pengaruh pada produksi (production effects).
(c) Pengaruh – pengaruh pada distribusi pendapatan masyarakat (distribution effects).
Hubungan Antara Negara Besar-Kecil atau Negara Maju-Berkembang
Negara Debitor-Kreditor
Untuk melaksanakan pembangunan ekonomi suatu negara maka negara berkembang khususnya memerlukan dana investasi yang dapat diperoleh setelah mendapatkan bantuan dari negara kreditur negara kreditor (creditor country) adalah negara yang memiliki nilai kekayaan sendiri yang melebihi jumlah nilai seluruh kekayaan asing yang tertanam dinegaranya. Nilai kekayaan sendiri terdiri dari pemilikan harta benda, penyertaan modal dan piutang. Negara debitur (debitur country) adalah negara yang seluruh kekayaan yang tertanam diluar negeri lebih kecil daripada jumlah nilai kekayaan negara lain yang tertanam dinegara tersebut.
Masing-masing negara, baik negara maju maupun negara berkembang memiliki keunggulan komparatif masing-masing. Negara berkembang biasanya memiliki keunggulan komparatif yang terdiri dari sumber daya alam dan tenaga kerja. Sedangkan negara maju memiliki keunggulan komparatif dibidang teknologi dan kapital. Pertemuan kebutuhan dari kedua negara kecil dan negara besar ini menimbulkan adanya ketergantungan dalam bentuk transaksi perdagangan internasional yang dapat dilihat pada neraca pembayaran dari kedua negara tersebut.

Penanaman Modal Asing
Penduduk dari suatu negara (domestic) dapat melakukan kerjasama dengan penduduk negara lain (foreign), misalnya untuk mendirikan perusahaan patungan dalam rangka penanaman modal asing (PMA) atau penanaman modal dalam negeri (PMDN)
Utang Piutang.
Negara berkembang biasanya belum siap dengan sarana prasarana untuk kepentingan umum agar penduduk negerinya dapat membangun perusahaan-perusahaan industri. Hal ini biasanya disebabkan oleh permasalahan klasik dimana penerimaan dalam negeri dari pajak, retribusi atau pungutan lainnya hanya sekedar menutupi pengeluaran operasional, tetapi tidak mencukupi kebutuhan dana pembangunan sarana publik. Untuk mambangun sarana jalan, jembatan, listrik, air bersih dan telekomunikasi, negara kecil memperoleh bantuan dari negara besar dalam bentuk pinjaman luar negeri.
EKSPOR DAN IMPOR
Eksportir adalah seseorang yang dapat melakukan ekspor dan yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dikenal pula eksportir khusus yang diterapkan oleh Departemen Perdagangan yang dikenal sebagai Eksportir Terdaftar (ET), yaitu perusahaan yang mendapat pengakuan dari Menteri Perdagangan menurut persyaratan yang ditetapkan untuk mengekspor barang-barang tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Barang Ekspor
Umumnya semua jenis dapat diekspor, namun terhadap beberapa jenis barang tertentu diadakan suatu sistem pengaturan berupa larangan, diawasi, diterapkan pengawasan mutunya diatur tata niaga ekspornya. Kebijakan ini ditempuh pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara penawaran barang-barang dalam negeri.
Sistem Pembayaran Ekspor
Alat pembayaran ekspor adalah :
a. Pembayaran di muka (Advance Payment)
Merupakan pembayaran yang dilakukan importir kepada eksportir sebelum barang dikapalkan, baik untuk seluruh nilai barang maupun untuk sebagian nilai barang tanpa menggunakan L/C.
b. Letter of Credit (L/C)
Ini merupakan instrument dalam bentuk surat atau kawat yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabahnya (importir) dan ditujukan pada bank lain (bank koresponden) untuk kepentingan eksportir.
c. Wesel inkaso (Collection Draft)
Pembayaran wesel inkaso adalah inkaso melalui bank, yaitu pengiriman dokumen oleh eksportir kepada importir dengan menggunakan jasa bank untuk menagih pembayarannya, baik dengan menggunakan wesel (draft) maupun promissory notes (promes)
d. Perhitungan kemudian (open Account)
Penjual dan pembeli sepakat bahwa penyeleseian atas transaksi aka diperhitungakan dalam pembukuan masing-masing, atau pembeli melunasi pembayaran kemudian pada hari dan tanggal disepakati, satu bulan setelah barang dikapalkan.
e. Konsinyasi
Merupakan penjualan barang dengan titipan. Barang dikirim keluar negeri dan dititipkan untuk dijual.Barang tersebut tidak dijual kepada importir hanya dititipkan saja untuk dijual.
f. Imbal beli (switching)
Cara pembayaran yang lazim dipergunakan dalam perdagangan luar negeri adalah sesuai kesepakatan pembeli dan penjual antara lain cara imbal beli.
a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Merupakan dokumen utama ekspor untuk keperluan dalam negeri yang diisi eksportir dengan sebenarnya, baik ekspor dengan dan tanpa menggunakan L/C.
b. Laporan Kebenaran Pemeriksaan Ekspor (LKPE)
LKPE merupakan laporan tertulis yang berisi laporan pemeriksaan atas barang ekspor yang dilakukan oleh surveyor dipelabuhan muat atau pabrik sebelum pengapalan barang, ini memuat uraian jenis barang, mutu barang, jumlah barang.
c. Bill of Lading (B/L)
Ini merupakan dokumen yang diterbitkan oleh maskapai pelayaran yang merupakan tanda terima suatu barang, tanda bukti untuk mengangkut barang.
d. Invoice atau faktur
Invoice merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh supplier yang memuat mengenai keadaan barang, jumlah, kualitas,harga,syarat-syarat pembayaran dari kapal yang digunakan untuk mengirim.
e. Certificate
Adalah document yang dikeluarkan orang, instansi, lembaga yang berwenang yang menjelaskan spesifikasi tertentu dari suatu barang.
Pengertian Impor :
     Impor adalah perdagangan dengan cara memasukkan barang dari luar wilayah pabean Indonesia, dengan memenuhi ketentuan yang berlaku . Pengusaha yang dapat melakukan impor adalah pengusaha yang telah memiliki Angka Pengenal Impor Sementara (APIS) atau Angka Pengenal Impor (WPI).
Importir dapat dibedakan :
 Prosedur Pleaksanaan Impor :
    Transaksi impor mencakup langkah-langkah yang dilakukan importir sejak kontrak jual beli ditandatangani sampai barang diterima dari luar negeri dan pembayaran dilakukan importir kapada penjual di luar negeri. Dalam pelaksanaan transaksi ini dapat dilakukan dengan L/C maupun tanpa L/C. Untuk pelaksanaan impor dibawah 5.000 US$ tidak perlu diperiksa oleh SGS (surveyor). Dalam transaksi impor melalui L/C setelah ada kesepakatan, importir meminta pada bank devisa (issuing bank) untuk membuka L/C pada salah satu bank koresponden di luar negeri.
Dokumen dalam transaksi impor adalah :
  1. Laporan Kebenaran Pemeriksaan Impor (LKPI)
  2. Pemberitahuan Pemasok Barang untuk Dipakai (PPUD)
  3. Rencana Impor Barang (RIB)

Hubungan Antara Negara Besar-Kecil atau Negara Maju-Berkembang
Negara Debitor-Kreditor
Untuk melaksanakan pembangunan ekonomi suatu negara maka negara berkembang khususnya memerlukan dana investasi yang dapat diperoleh setelah mendapatkan bantuan dari negara kreditur negara kreditor (creditor country) adalah negara yang memiliki nilai kekayaan sendiri yang melebihi jumlah nilai seluruh kekayaan asing yang tertanam dinegaranya. Nilai kekayaan sendiri terdiri dari pemilikan harta benda, penyertaan modal dan piutang. Negara debitur (debitur country) adalah negara yang seluruh kekayaan yang tertanam diluar negeri lebih kecil daripada jumlah nilai kekayaan negara lain yang tertanam dinegara tersebut.
Masing-masing negara, baik negara maju maupun negara berkembang memiliki keunggulan komparatif masing-masing. Negara berkembang biasanya memiliki keunggulan komparatif yang terdiri dari sumber daya alam dan tenaga kerja. Sedangkan negara maju memiliki keunggulan komparatif dibidang teknologi dan kapital. Pertemuan kebutuhan dari kedua negara kecil dan negara besar ini menimbulkan adanya ketergantungan dalam bentuk transaksi perdagangan internasional yang dapat dilihat pada neraca pembayaran dari kedua negara tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar